Ketahui Pentingnya Kontrak Kerjasama untuk Kembangkan Usaha

Spread the love

Dalam sebuah usaha, sangat penting untuk membuat perjanjian kontrak kerjasama sehingga bisa digunakan sebagaimana mestinya. Biasanya kontrak kerjasama dibuat antara kedua belah pihak yang memiliki kepentingan tersendiri untuk bekerja sama dalam bisnis yang mereka tekuni. Lalu apa pentingnya membuat kontrak kerjasama? Khususnya dalam tujuan untuk mengembangkan usaha yang dilakoni.

Pentingnya Membuat Kontrak Kerjasama untuk Pengembangan Usaha

Untuk membuat sebuah kontrak kerjasama bukanlah hanya dengan menulis perjanjian dengan tinta hitam di atas kertas putih saja. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar supaya kontrak tersebut sah secara hukum. Salah satunya adalah disepakati dan ditanda tangani kedua belah pihak lengkap dengan materai.

Di bawah ini adalah beberapa fungsi dari kontrak kerjasama yang dilakukan dalam bisnis.

  1. Kontrak kerjasama memiliki fungsi sebagai acuan kewajiban

Bahwa kontrak kerjasama bisa menjadi acuan dan penjelas tentang hak serta kewajiban yang dimiliki oleh kedua belah pihak. Antara kedua belah pihak bisa saling menjaga dan mengawasi agar supaya kerjasama yang dilakukan tetap ada di koridor yang aman dan menguntungkan mereka.

  1. Untuk mencegah adanya masalah di kemudian hari

Kontrak kerjasama bermanfaat untuk mencegah terjadinya masalah karena kesalahpahaman yang ada di kemudian hari. Hal itu bisa dijelaskan dengan ketentuan khusus yang dicantumkan dalam surat kontrak kerjasama sehingga bisa menjadi informasi ketika terjadi kesalahpahaman.

  1. Memiliki kedudukan hukum atau undang-undang untuk kedua belah pihak

Surat kontrak kerjasama juga memiliki fungsi kedudukan hukum atau undang-undang yang bermanfaat untuk kedua belah pihak yang melakukan perjanjian kerjasama. Hal itu akan bisa digunakan jika sewaktu-waktu ada pelanggaran kontrak atau hal yang sekiranya harus diproses secara hukum, maka surat kontrak kerjasama bisa menjadi dasar hukum untuk hal tersebut.

  1. Menjadi penentu solusi atau cara menyelesaikan masalah

Surat kontrak kerjasama juga bisa digunakan untuk menjadi informasi bagaimana cara menyelesaikan masalah yang terjadi selama kerjasama dilakukan. Ada beberapa hal yang dicantumkan dalam kontrak kerjasama yang bisa menjadi solusi atau jalan keluar yang terbaik untuk kedua belah pihak.

  1. Menjadi bukti jika terjadi konflik atau perselisihan

Fungsi berikutnya adalah bisa menjadi bukti konkret untuk menangani permasalahan seperti perselisihan atau konflik yang tak bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Bagaimanapun juga dalam bisnis, meski dengan sahabat atau keluarga terdekat sekalipun harus dijelaskan secara tertulis sehingga tetap jelas secara hukum.

  1. Menjadi alat untuk memantau dan mengendalikan jalannya usaha

Fungsi yang terakhir adalah di mana kontrak kerjasama berfungsi untuk menjadi alat memantau dan mengendalikan jalannya kerjasama dalam memulai bisnis sehingga tetap sesuai dengan perjanjian dan aturan yang berlaku.

Apa Saja Tahapan Penyusunan Kontrak Kerjasama?

Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk membuat surat kontrak kerjasama, yaitu;

  • Tahap pra kontrak di mana kedua belah pihak melakukan negosiasi dan perjanjian kesepahaman serta studi kelayakan. Perjanjian kesepahaman nantinya akan menjadi landasan dasar dari kontrak kerjasama yang dibuat dan harus dilakukan secara tertulis serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak yang melakukan kerjasama.
  • Tahap kontraktual menjadi tahapan kedua di mana kedua belah pihak yang melakukan kerjasama membuat kontrak dan melakukan penandatanganan kontrak.
  • Tahap pasca kontrak yang berisi tentang pelaksanaan, pemahaman dan penyelesaian masalah jika terjadi konflik atau kesalahpahaman antara kedua belah pihak yang bekerjasama

Sebuah kontrak akan dinyatakan sah secara hukum jika memiliki kriteria atau asas sebagai berikut.

  1. Adanya kesepakatan yang terjadi antara kedua belah pihak
  2. Memiliki objek yang disepakati dalam kerjasama
  3. Ada kausa yang halal dan tidak melanggar norma yang ada
  4. Memiliki kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum dari kedua belah pihak yang bekerjasama